Dampak Dibukanya Investasi Asing, UKM Bisnis Farmasi Bisa Terancam. Pasca munculnya paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah resmi merivisi daftar negatif investasi (DNI) untuk penanaman modal asing (PMA).
Dalam revisi DNI, kini investor asing bisa sepenuhnya atau menanamkan modal hingga 100 persen untuk menguasai 35 bidang usaha diantaranya perfilman, e-commerce, farmasi, dan market place seperti dikutip okezone.com.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan sisi persaingan yang menguntungkan bagi ekonomi Indonesia.
Syarkawi juga menjelaskan dalam kondisi industri farmasi Indonesia yang selama ini 95 persen ketersediaan bahan baku melalui impor maka membuat harga obat-obatan di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara lain-lainnya.
Menurutnya dengan membuka investasi asing akan membuat industri farmasi Indonesia saling bersaing dan mempengaruhi penurunan harga.
“Ini yang akan mendorong harga lebih rendah, ini menguntungkan bagi konsumen dalam negeri,” jelasnya.
Meski demikian, Syarkawi mengakui kebijakan ini dapat mematikan usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga diperlukan peran pemerintah untuk bisa mendorong investasi asing Indonesia dengan pengembangan bisnis secara kemitraan.
“Jadi investasi asing yaudah silakan saja masuk, tetapi didorong untuk bermitra dengan pelaku-pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Indonesia. Artinya kebijakan membuka daftar negatif investasi sudah baik tapi belum cukup,” tutupnya.
Bagi para entrepreneur Farmasi harus mulai waspada dan membuat strategi khusus dalam mengatasi gencarnya pihak asing untuk berinvestasi di negeri ini.