Kaburnya Kepastian Vaksin Halal yang Beredar

0
2162
kaburnya kepastian Vaksin Halal yang Beredar
kaburnya kepastian Vaksin Halal yang Beredar

Bidhuan.id -Kesehatan adalah hal paling mahal yang ada pada hidup ini. Semua orang tentu tak ingin merasakan sakit. Sejak kecil kita sebenarnya sudah diberikan sistem kekebalan tubuh yang sangat baik. Namun, jika kita sendiri tidak ikut menjaganya bukan tidak mungkin kita akan mudah terjangkit berbagai penyakit. Bagi anak-anak agar terhindar dari beberapa jenis virus dan penyakit biasanya akan diberikan imunisasi secara rutin yang diselenggarakan oleh Negara.

Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan mengatakan bahwa penderita penyakit cacar di dunia sudah bisa ditekan jumlahnya berkat pemberian vaksin yang ada, dan saat ini kita berharap penurunan itu juga terjadi pada pengidap polio. Bahkan mereka menambahkan jika polio bisa hilang per tahun 2020 nanti.

Di sisi lain masalah yang sebenarnya telah ada dari sekian lama pun terus muncul kembali ke permukaan. Masalah tersebut adalah mengenai kehalalan obat yang digunakan sebagai bahan imunisasi atau vaksin yang beredar. Hal ini diperkuat dari pernyataan seorang Jurnalis Senior yang berkata bahwa kebanyakan Dokter Indonesia itu sebenarnya tidak benar-benar paham dan tahu apakah obat atau vaksin yang diberikan pada pasien itu halal atau tidak karena memang mereka tak pernah belajar hal itu.

Masalah halal atau tidaknya sebuah vaksin tentu sangat menjadi perhatian khususnya bagi negara-negara yang penduduknya mayoritas memeluk agama Islam seperti Indonesia. Hal ini adalah salah satu prinsip dasar bagi seorang muslim untuk menghindari hal-hal yang diharamkan. Jangankan meminum atau mencicipinya, terkena sesuatu yang sudah jelas halal saja harus bisa membersihkannya dengan baik dan menggunakan cara khusus. Apalagi jika barang tersebut sampai masuk ke dalam tubuh.

Alasan lain munculnya masalah ini juga karena adanya informasi yang tertulis dalam salah satu vaksin yang memang sering digunakan yaitu vaksin Polio. Di kemasan luar vaksin tersebut jelas tertulis jika dalam proses pembuatan vaksin tersebut terdapat langkah atau bahan yang berhubungan dengan babi.

Sampai pada akhirnya, pihak MUI pun turut menjadi penengah dalam masalah abu-abu ini. Mereka kemudian mengeluarkan Fatwa No. 4 Tahun 2016 Tentang Imunisasi guna mengatasi berbagai penolakan imunisasi yang masih banyak terjadi dalam masyarakat yang disebabkan status halal dan haram tersebut.

Fatwa ini menjelaskan mengenai pembolehan penggunaan vaksin yang dianggap haram sebab hal tersebut digunakan pada kondisi yang memang harus dilakukan dan mendesak. Jika tida melakukannya akan ada bahaya yang lebih besar yang bisa menimpa seseorang. Lebih dari itu, vaksin halal pun belum bisa ditemukan. [Baca juga : Kemenkes Tegaskan Vaksin Polio di PIN 2016 Bebas dari Bahan Babi ]

MUI kembali menjelaskan bahwa dalam fikih pun dikatakan mengenai usaha pencegahan atau preventif dimana dalam membuat seseorang sehat bisa dengan cara mengobatinya atau juga dengan cara mencegah penyakit itu datang lebih dulu. Dan imunisasi atau pemberian vaksin dilakukan bertujuan agar penularan penyakit bisa dicegah.

BACA JUGA