Urus Surat Izin Praktek Apoteker di Jakarta Bisa Gunakan Layanan Antar Gratis. Terobosan baru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang sudah berjalan sejak 3 bulan yang lalu.
Seperti dikutip beritajakarta.com, hingga bulan Maret, AJIB sudah membantu warga Jakarta memproses 5,771 perizinan. AJIB dihadirkan untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin mengurus perizinan seperti SKDU, UUG, API, IPTM, dan lainnya, tanpa Anda harus ke kantor PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Bahkan SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) bisa menggunakan layanan AJIB seperti tweeps berikut ini.
AJIB membantu rekan-rekan Apoteker di Jakarta yg tdk memiliki waktu dtg ke kantor PTSP, utk mengurus SIPA. pic.twitter.com/GAXIDfFRub
— BPTSP DKI Jakarta (@layananjakarta) April 5, 2016
“Teman-teman Apoteker di Jakarta yang ingin mengurus SIPA (Surat Ijin Praktek Apoteker) tanpa harus repot ke kantor PTSP, bisa menggunakan jasa AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor), lho! Tidak dipungut biaya alias Gratis! Caranya gampang, siapkan berkas untuk mengurus SIPA, jangan lupa untuk cek kelengkapan berkasnya ya. Lalu hubungi Call Centre kami di 1500-164. Tekan 1 untuk melakukan pemesanan AJIB. Tim kami akan mengirimkan kru AJIB terdekat menuju lokasi Anda” tulis akun facebook resmi AJIB.
“Layanan ini sendiri dijalankan oleh 175 petugas dan sudah berlangsung selama tiga bulan. Minat masyarakat cukup tinggi,” ujar Edi Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Rabu (6/4).
BPTSP sendiri telah diresmikan pada tanggal 2 Januari 2015, dan telah menerbitkan 4,1 juta dokumen izin dan non izin pada tahun 2015. Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPTSP Provinsi DKI Jakarta serta pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat menghubungi call center 1-500-164, e-mail [email protected].
Solusi dan inovasi jitu yang layak diikuti oleh pemerintah daerah di Indonesia lainnya.