BBPOM DKI Minta Dinkes Menutup Apotek yang Jual Obat Penenang Secara Bebas

0
3012
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BBPOM DKI Minta Dinkes Menutup Apotek yang Jual Obat Penenang Secara Bebas. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta merekomendasikan penutupan apotek yang melakukan pelanggaran menjual obat penenang ataupun obat keras secara bebas. Dari hasil penelusuran, belasan apotek teridentifikasi melanggar.

Kepala BBPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, pihaknya menemukan belasan apotek di lima wilayah DKI Jakarta melakukan pelanggaran. Mereka menjual obat penenang ataupun obat keras secara bebas tanpa surat dokter.

“Kita minta yang melakukan pengadaan dan penjualan obat keras ditutup,” tegas Dewi, Kamis (31/3) kepada elshinta.com.

Dikatakan Dewi, dirinya sudah merekomendasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penutupan bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Pihak BBPOM, sambungnya, hanya mampu merekomendasikan apotek mana saja yang semestinya ditutup. Sedang yang berwenang melakukan penutupan adalah dari Kementerian Kesehatan.

Dewi mengharapkan kerja sama semua pihak, baik dari Dinas Kesehatan, BPOM, hingga Suku Dinas di semua wilayah agar kasus eksploitasi anak menggunakan obat penenang di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, tidak kembali terulang.

“Kalau sesuai prosedur jangka waktu penutupan satu bulan,” tandasnya.

Izin Apotek memang dikeluarkan oleh Dinkes setempat sehingga hanya Dinkes yang bisa mencabut izin operasionalnya. Lalu bagaimana dengan pembinaan bagi para Apoteker yang mengelola apotek tersebut? karena Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) tentunya tertulis dimana tempat bekerja apoteker tersebut dan juga dikeluarkan oleh Dinkes. [Baca : Cara Praktis Memperoleh Surat Izin Praktik/Kerja Apoteker (SIPA/SIKA)]

BACA JUGA