Tidak Ada Apoteker, Apotek Ini Disegel Oleh Dinas Kesehatan

0
7512

Baru-baru ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo menyegel kembali Apotek yang diketahui tidak memiliki Apoteker pada 4 Desember 2015. Sebelumnya telah terjadi penyegelan pada 23 November 2015 seperti diberitakan situs tekape.co.

PALOPO, TKP — Apotek Sehat yang terletak di Jalan Diponogoro disegel oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo, Senin 23 November 2015.

Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Kota Palopo, M Mun’im, SFarm., Apt, menerangkan, penyegelen yang dilakukan Dinkes, karena Apotek tersebut tidak memiliki Apoteker yang bertanggung jawab terhadap obat-obatan yang dijual di apotek tersebut.

“Penyegelen ini dilakukan karena tidak adanya Apoteker atau penanggung jawab di Apotek tersebut. Selama disegel, apotek ini tidak bisa menjual obat daftar obat G dan obat bebas terbatas,” ujarnya.

Artinya, lanjut dia, penyegelan ini dilarang menjual obat yang berlabel merah dan biru. Obat yang berlabel merah dan biru tersebut adalah obat keras yang memerlukan pengawasan para ahli atau Apoteker agar konsumen diberikan obat yang sesuai dengan dosisnya.

dinas segel apotek
tekape.co

Dikatakan Mun’im, penyegelan Apotek Sehat tersebut merupakan perhatian Dinkes Palopo kepada masyarakat agar tidak terjerumus kepada obat-obat keras ataupun obat-obatan terlarang.

“Saat ini, begitu banyaknya obat-obat keras ataupun daftar obat ‘G’ yang beredar di kalangan pelajar di kota palopo,” lanjut Mu’nim.

Terpisah, dr Dr Ishak Iskandar, Kepala Dinas Dinkes Kota Palopo mengungkapkan, penyegelan Apotek tersebut tidak memiliki durasi waktunya.

“Yang pastinya, penyegelan Apotek tersebut dapat dihentikan apabila Apoteker atau penanggung jawab dari Apotek tersebut sudah ada. Namun jika belum ada Apotekernya, maka akan disegel sampai ada Apotekernya,” kunci dr Ishak. (azk)

sumber tekape.co

Dikutip dari IAIsulsel.org, Dinas Kesehatan kota Palopo dengan anggota Satpol PP Palopo menyegel sebuah apotek yang tidak memiliki apoteker (Berita Harian Fajar, Kamis 3 desember 2015, hal.18).

segel-apotek

Langkah yang harus diikuti oleh Dinas Kesehatan lainnya di Indonesia. Bisakah mengikutinya?

BACA JUGA