Bidhuan.id – Nila Moeloek selaku Menteri Kesehatan baru-baru ini mengatakan bahwa ke 14 Rumah Sakit serta Klinik yang menggunakan vaksin palsu juga merupakan korban. Namun, hal itu tidak lantas membuat para pihak bisa lepas tangan atas vaksin palsu yang mereka gunakan.
Saat ini sendiri proses verifikasi dari para Rumah sakit dan Fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu sudah dilakukan. Ia, juga mengakui sempat berbincang dengan para pihak dari rumah sakit tersebut sebagaimana dikutip dari Jawa Pos pada minggu (17/7/2016).
Walau merupakan korban, menurutnya pihak Rumah sakit serta Fasilitas Kesehatan meski tetap harus berpedoman pada faktor keamanan yang ada. Faktor Keamanan yang dimaksud ialah obat-obatan yang dibeli, harus dari distributor yang resmi.
Jadi, kalau ada suatu penawaran baik dari orang maupun oknum tertentu, harusnya pihak rumah sakit sudah menyadari apa mereka melanggar faktor keamanan tersebut atau tidak dengan menerima penawarannya. Kan sudah jelas mereka bukan merupakan distributor yang resmi.
Maka itu, meski merupakan korban dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjual vaksin palsu kepada pihaknya. Belasan Rumah sakit, Bidan dan Fasilitas kesehatan yang terlibat menggunakan vaksin palsu akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai sanksinya, semua bergantung bagaimana putusan hakim nanti.
[Baca juga : Tak Hanya Rumah Sakit, Ini Daftar Baru Klinik, Bidan dan Fasilitas Kesehatan yang Ikut Gunakan Vaksin Palsu ]
Bareskrim akan terus meninjau mengenai hal ini, baik itu distributor, produsen maupun oknum-oknum yang secara sengaja terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Semuanya akan di proses dan diberikan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku kata Nila.