Jika Apotek Menjual Kondom Secara Bebas, Satpol PP Akan Turun Tangan

0
3260
KOndom

Jika Apotek Menjual Kondom Secara Bebas, Satpol PP Akan Turun Tangan. Saat ini penjualan alat kontrasepsi seperti kondom tidak diperbolehkan untuk dijual kepada orang yang belum menikah dan dibawah umur. Dalam transaksi penjualannya dianjurkan agar melihat KTP pelanggan.

Hal ini bukan hanya untuk Apotek, tetapi juga berlaku bagi toko obat, minimarket atau supermarket yang menjual alat kontrasepsi. Di Kota Makassar, Satpol PP akan bertindak tegas jika ada pelanggaran

Seperti dikutip dari tribunews.com, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP kota Makassar, Edwar Supriyawan menegaskan, ia akan melakukan penindakan tegas terhadap minimarket ataupun apotek, jika melanggar surat himbauan larangan berjualan kondom secara bebas.

Jika minimarket yang melakukan pelanggaran, maka akan dilaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sedangkan jika hal tersebut dilakukan oleh apotek maka akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Selain sosialisasi pastinya kita akan lakukan pengawasan serta penindakan tegas, jika pelanggaran dilakukan oleh minimarket kami akan langsung buatkan BAP dan dilaporkan ke Disperindag, kalau apotik kita laporkan ke Dinas Kesehatan agar nantinya isin operasionalnya dicabut,” ungkapnya, Rabu (10/2/2016)

Adapun isian dari surat imbauan yang disebar oleh Satpol PP Makassar berbunyi, larangan penjualan alat kontrasepsi bagi anak dibawa umur. Serta dihimbau bagi para pembeli untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Secara aturan perundang-undangan penjualan alat kontrasepsi dilarang keras bagi anak dibawa umur dan kami tegaskan bagi para kasir minimarket, supermarket maupun apotik agar kiranya memperhatikan KTP pelanggan, mereka yang berhak hanyalah bagi yang berstatus sudah menikah,” tutup Edward.

Bagaimana dengan Kota lainnya? bidhuaners harus mencari informasi lebih detil mengenai kebijakan Pemda setempat.

BACA JUGA