KPK Bongkar Gratifikasi Dokter Untuk Penuhi SKP Profesi, Lalu Apoteker?

0
5789
meme kuliah farmasi
inilah.com

KPK Bongkar Gratifikasi Dokter Untuk Penuhi SKP Profesi, Lalu Apoteker? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya bukan hanya sekedar gertak sambal dalam memerangi upaya yang dianggap gratifikasi antara Dokter dan Perusahaan Farmasi. [Baca : KPK Akhirnya Akan Berantas Mafia di Dunia Farmasi]

Seorang Dokter yang menerima bantuan dana seminar dari Perusahaan Farmasi dimana obat-obatnya diresepkan oleh Dokter menjadi temuan oleh KPK. Menurut KPK, hal ini adalah efek dari pemenuhan kebutuhan Kompetensi Dokter dari Organisasi Ikatan Dokter Indonesia dimana harus memenuhi 250 kredit profesi dalam 5 tahun sehingga dalam satu tahun dibutuhkan 50 kredit SKP.

Seperti dikutip dari beritasatu.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang melarang dokter menerima “sponsorship” langsung dari perusahaan farmasi sebagai upaya mencegah terjadi konflik kepentingan.KPK menilai, gratifikasi yang diterima dokter dari perusahaan farmasi termasuk unik.

“Ada 126.000 dokter di Indonesia. Perusahaan farmasi menyediakan transportasi dan akomodasi bagi dokter yang mengikuti seminar ilmiah, ” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa,(2/2).

Menurut Pahala, pemberian itu, dikhawatirkan akan jadi gratifikasi atau ‘conflict of interest’ saat dokter memberikan resep mengingat sponsor-sponsornya.

Dalam konferensi pers hadir juga Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Dorodjatun Sanusi, Konsil Kedokteran Indonesia, Bambang Supriyatno, Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani dan Sekjen IDI Adib Khumaidi.

Pahala mengakui praktik pemberian itu sudah berjalan puluhan tahun dan sulit dilarang, karena dokter butuh kredit profesi setidaknya 250 agar tetap bisa praktek dalam waktu lima tahun.

“Kalau dibolehkan terima ‘sponsorship’ juga salah karena konflik kepentingan sangat tinggi.Jadi kami  ambil jalan tengah dengan memberikan lewat institusi dan organisasi profesi,” tambah Pahala.

Menurut Pahala, dalam 5 tahun, seorang dokter harus mengumpulkan 250 kredit profesi sehingga dalam satu tahun ada 50 kredit. Dari satu seminar, dokter dapat mengumpulkan 3-5 kredit sehingga dokter minimal perlu menghadiri 10 seminar.

“Dokter yang datang ke KPK kira-kira yang dia laporkan menerima gratifikasi Rp 3 juta, jadi 1 dokter butuh Rp 30 juta untuk mendapat kredit selama setahun, ada 126.000 dokter di Indonesia dan masing-masing butuh Rp 30 juta per tahun dan silakan dikalikan 5 tahun itulah biaya yang dibutuhkan untuk ‘continuing profesional education’.

Makanya kalau ‘sponsorship’ datang dari perusahaan farmasi tidak mungkin ditolak,” jelas Pahala.

Irjen Kemenkes, Purwadi menargetkan waktu seminggu untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes agar sesuai dengan kesepatakan tersebut.

“Apa yang disepakati hari ini ada yang sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 14 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkes dan ada juga petunjuk teknisnya, saya kira seminggu setelah ini akan keluar revisinya dan penjelasan lebih lanjut, semakin cepat lebih baik,” kata Purwadi.

Mengacu pada Petunjuk Teknis program pengembangan pendidikan keprofesian berkelanjutan (continuing proffessional development) untuk dokter praktik umum.

Syarat perolehan SKP untuk resertifikasi adalah 50 SKP per tahun yang tersebar pada berbagai ranah kegiatan. Kegiatan yang dapat diberi kredit dibedakan atas 3 jenis di bawah ini.

1. Kegiatan pendidikan pribadi: kegiatan perorangan yang dilakukan sendiri yang memberikan tambahan ilmu dan keterampilan bagi yang bersangkutan

2. Kegiatan pendidikan internal: kegiatan yang dilakukan bersama teman sekerja dan merupakan kegiatan terstruktur di tempat kerja yang bersangkutan

3. Kegiatan pendidikan eksternal: kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain di luar tempat kerja yang bersangkutan, yang dapat berskala lokal/wilayah, nasional, maupun internasional.

Jadi dapat disimpulkan dalam hal ini, salah besar KPK jika menganggap bahwa 50 SKP itu semua didapat dari Seminar.

Lalu bagaimanakah dengan Apoteker? Untuk mengajukan resertifikasi, apoteker harus memenuhi 150 SKP selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1. 60-75 SKP dari Praktek (wajib)
2. 60-75 SKP dari pembelajaran (wajib)
3. 7,5-22,5 dari pengabdian masyarakat (wajib)
4. Publikasi ilmiah di bidang farmasi, max 37,5 SKP (tambahan)
5. Pengembangan ilmu & pendidikan, max 37,5 SKP (tambahan)

Jadi terkait dengan seminar itu adalah 60-75 SKP, dan itu pula bisa didapatkan selain dari seminar. [Baca : Inilah Jawaban Cerdas Tentang Polemik Sistem Kompetensi Apoteker]

Dengan demikian intinya, baik itu Apoteker maupun Dokter saat nya menolak mentah-mentah biaya bantuan dari perusahaan Farmasi karena itu dianggap gratifikasi. Terkecuali bantuan dari tempat bekerja.

BACA JUGA