Begini Cara Polisi Jebloskan Pemilik Apotek ke Penjara

0
6579
narkoba

Begini Cara Polisi Jebloskan Pemilik Apotek ke Penjara. Peran Apoteker jelas sangat penting di Apotek, salah satunya dalam mengelola obat-obat Narkotika dan Psikotropika yang dikenal orang awam sebagai Narkoba. Tapi apa jadinya ketika Apoteker tidak ada di Apoteknya dan pemilik Apotek malah menjual obat anti depresan secara bebas seperti Alprazolam, Tramadol, Valdimex dan lainnya.

Baru-baru ini sebuah Apotek di kawasan Jalan Manunggal Petukangan, Jakarta Selatan, digerebek Polisi ketika dua orang remaja bertransaksi membeli obat-obatan terlarang tanpa resep seperti diberitakan di beritasatu.com.

Jakarta – Petugas Kepolisian Sektor Pesanggrahan menggerebek apotek yang menjual obat terlarang kepada para remaja di kawasan Jalan Manunggal Petukangan, Jakarta Selatan.
“Petugas menerima informasi ada apotek yang menjual obat terlarang kepada remaja,” kata Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Afroni Sugiarto di Jakarta, Minggu (13/12).
Afroni menuturkan masyarakat di sekitar lokasi apotek gelisah karena peredaran obat terlarang secara bebas pada kalangan remaja tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas Polsek Pesanggrahan mengawasi kemudian menggerebek apotek, serta mengamankan pemilik berinisial H dan dua remaja yang bertransaksi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1.000 butir Hexymer ukuran 2 mg dalam kemasan botol, 1.134 butir Hexymer (2 mg) dalam plastik, 79 strip Tradamol (5 mg).
Kemudian 99 bungkus atau 792 butir LL, 19 butir Aplarzolam (1 mg) dan 11 butir Valdimex (5 mg).
Afroni menyebutkan obat itu dilarang beredar bebas karena pembeliannya harus melampirkan resep dokter.
Diungkapkan Afroni, obat itu untuk mengobati antidepresi sehingga dapat menimbulkan efek samping halusinasi bagi orang yang mengonsumsi.
Kepada polisi, tersangka H mengaku telah memperjualbelikan obat tersebut dengan berpindah tempat.

Hal ini bukan pertama kalinya Apotek didatangi Polisi. Apotek di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada tahun 2014 juga sempat didatangi polisi karena menjual dextrometorphan. Apotek tersebut menjual Dextro dengan dikemas khusus dan dijual bebas. Waktu itu Apoteker tidak ditempat dan dibina oleh IAI setempat.

Polisi akan menindak Apotek ketika ada pelaporan dari masyarakat atau intelejen, kemudian memancing konsumen atau pura-pura membeli obat narkotika dan psikotropika tanpa resep. Jika tertangkap tangan dan sampai ke meja hijau maka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Untuk Apoteker sendiri bisa menerima sanksi pidana jika melanggar aturan berikut ini :

a. Undang- Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541).
b. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA