Kini Apoteker Wajib Penuhi Iuran Tahunan dan Biaya Kemitraan Untuk Peroleh SIPA

0
6270
ikatan apoteker indonesia

Pengurus Pusat Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah resmi menaikan tarif untuk Iuran Tahunan Anggota Apoteker beberapa waktu lalu. Selain itu, Pengurus Daerah IAI Jawa Barat telah mengeluarkan SK PP IAI JABAR Nomor : 017/SK/IAI/PD JB/VIII/2015 tentang “Ketentuan Mengenai Mitra dan Kemitraan Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat” pada tanggal 12 Agustus 2015.

Kini Apoteker Wajib Penuhi Iuran Tahunan dan Biaya Kemitraan sebagai prasyarat untuk memperoleh atau memperpanjang Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) khususnya di wilayah Jawa Barat. Bukan tidak mungkin aturan ini diadopsi dan akan berlaku di daerah lainnya.

Redaksi bidhuan menerima keluhan dari seorang Apoteker yang tidak ingin disebutkan namanya. Pengalaman dari yang bersangkutan akan dicoba diulas disini sebagai informasi bagi Apoteker lainnya dalam mempersiapkan SIPA baru atau perpanjangan SIPA baik di fasilitas Apotek maupun Klinik dan Rumah Sakit.

kuitansi iuran tahunan apoteker

Jika Apoteker lupa untuk membayar kewajiban iuaran tahunan anggota selama 3 tahun lamanya, maka harus mengeluarkan biaya sebesar 720 ribu rupiah. Hal ini wajib dibayarkan terutama untuk memperoleh notifikasi dari IAI sebagai prasyarat pengeluaran SIPA oleh Dinas Kesehatan setempat.

[Baca : PP IAI Naikan Iuran Tahunan Anggota Apoteker Menjadi 240 Ribu]

Selain itu, kini Pemilik Sarana tempat bekerja Apoteker harus menjadi Mitra IAI. Hal ini terutama didasarkan atas aturan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 174.

BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 174
(1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.

Lalu apakah Mitra dan Kemitraan IAI? Didalam SK PP IAI JABAR Nomor : 017/SK/IAI/PD JB/VIII/2015 dijelaskan bahwa Mitra IAI adalah setiap pihak yang turut berpartisipasi dalam kegiatan penyediaan fasilitas, sistem, saranan dan prasarana yang menyangkut pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan atau penyerahan obat, pelayanan informasi serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional yang memerlukan keterlibatan fungsi apoteker baik secara langsung maupun tidak langsung di bawah koordinasi dan pembinaan Ikatan Apoteker Indonesia (Jawa Barat).

Hubungan kemitraan diharapkan terbangun dengan baik antara mitra dan organisasi profesi bersama apoteker (anggota IAI) untuk menjalankan fungsi-fungsi mitra sesuai ketentuan kefarmasian yang berlaku.

Adapun fungsi Mitra adalah

  1. Mendukung penyediaan fasilitas, sistem sarana dan prasarana yang akan dipergunakan untuk menyelenggarakan kegiatan praktik atau pekerjaan kefarmasian
  2. Mendukung terbentuknya kultus sosial farmasi yang rasional, profesional, aman dan bertanggung jawab
  3. Koordinasi dalam rangka menjamin kualitas pelaksanaan praktik atau pekerjaan kefarmasian yang dijalankan oleh Apoteker baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kegiatan kemitraan ini memerlukan biaya yang dibebankan kepada pemilik sarana sebagai syarat lainnya untuk memperoleh notifikasi IAI untuk proses mendapatkan SIPA dan tentunya izin fasilitas usaha kefarmasian.

Untuk menjadi anggota mitra diharuskan registrasi sebesar Rp. 100.000, Untuk iuran tahunan mitra perseorangan sebesar Rp. 250.000, sedangkan untuk berbadan hukum Rp. 350.000.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan biaya yang harus dikeluarkan ditingkat pengurus cabang IAI untuk biaya rencana dan verifikasi fasilitas sarana dan prasarana seperti seperti klinik swasta, apotek swasta, supermarket, minimarket, toko obat, dan retail lainnya.

biaya perencanaan

Sayangnya tidak dijelaskan transparansi penggunaan dananya. Jika ingin berdiskusi bisa menggunakan media komunikasi apoteker indonesia klik disini.

BACA JUGA