Izin Apotek Akan dicabut Dinkes Jika Menjual Obat Daftar G Tanpa Resep. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Firman Jaya mengatakan kepada tribunews.com, Rabu (23/3/2016) Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) melakukan pemantauan apotek sekali dalam enam bulan.
Berdasarkan hasil patauan dan pengawasan, Balai POM meminta data ke Dinkes, apakah apotek yang ada di Maros menjual obat tanpa resep dokter.
Dinas Kesehatan Kabupaten Maros mengancam akan melakukan pencabutan izin apotek yang menjual obat-obatan golongan daftar G dengan bebas tersebut.
“Jia ada apotek yang menjual bebas obat-obatan daftar G, maka pemilik apotek akan diberikan sanksi dan kemungkinan izinnya dicabut,” ujarnya.
Firman menjelaskan, sebanyak 24 apotek di Maros sudah mengantongi izin. Namu jika apotek tersebut melanggar dan menjual bebas obat daftar G tersebut, Dinkes akan mencabut izin apotek tersebut.
Balai POM juga telah melaporkan temuanya, bahwa ada dua apotek di Maros yang menjual obat tanpa disertai dokumen resep dokter dan alamat konsumennya.
“Tapi Balai POM hanya merekomendasikan supaya apotek tersebut dibina dulu,” ujarnya.
Apakah Dinkes lainnya akan mengikuti langkah Dinkes Maros? pastinya para Apoteker harus menata kembali sistem pendokumentasian yang baik, resep dan faktur pembelian obat Daftar G disimpan ditempat khusus dan tertata rapi agar ketika pemeriksaan telah siap untuk diperlihatkan.
Jangan lupa pelaporan secara online untuk obat golongan Narkotika dan Psikotropika melalui http://sipnap.kemkes.go.id/. Sebuah Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Ditjen Binfar dan Alkes, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Aplikasi ini diperuntukkan bagi seluruh Unit Pelayanan (Apotek, Klinik & Rumah Sakit), Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia.