Komite Farmasi Nasional (KFN) mengeluarkan surat edaran resmi pada tanggal 22 Juni 2015 tentang tata cara registrasi ulang (Surat Tanda Registrasi Apoteker) STRA. Registrasi ulang ini dapat dilakukan oleh Apoteker 6 bulan sebelum masa berlaku STRA akan habis. Dalam surat ini pula dijelaskan bagaimana mekanisme cara registrasi ulang.
STRA anda habis? Ini Surat Edaran dari KFN tentang Tata Cara Registrasi Ulang. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan bagi para Apoteker yang inggin memperbarui STRA nya.
STRA anda habis? Ini Surat Edaran dari KFN tentang Tata Cara Registrasi Ulang. Ada beberapa tahap yang harus dilakukan bagi para Apoteker yang inggin memperbarui STRA nya.
1. Hubungi hotline KFN di nomor 0811-9255612 atau email ke : [email protected] untuk mendapatkan “Kode Billing”.
2. Lakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos (dengan masa aktif Kode Billing selama 3 hari).
3. Kunjungi laman www.stra.depkes.go.id dan klik register
Pada pilihan pernah terdaftar pilih “Iya” Jika Anda merasa pernah terdaftar, jika tidak lanjutkan dengan mengisi username dan password sesuai keinginan anda.
Lalu Masukan alamat email yang Anda miliki.
Setelah klik submit, periksa pesan konfirmasi pada email Anda, jika tidak ada pada “Inbox” mohon periksa pada menu “Spam” lalu klik url konfirmasi yang tertera pada email untuk mengaktivasi akun Anda.
Login menggunakan usename dan password yang anda buat. lalu isi semua form dengan benar.
Pastikan data yang Anda isi adalah data yang benar.
4. Cetak surat, Kop dan siapkan persayaratan berkas lainnya dan kirimkan ke alamat berikut :
Sekretariat KFN
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9
Jakarta 12950
Adapun persyaratannya adalah :
1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku).
2. Fotocopy Ijazah Apoteker.
3. Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker.
4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik.
6. Surat Peryataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai).
7. Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
8. Bukti Pembayaran PNBP Asli dari BANK/Kantor POS.
9. STRA Asli (apabila untuk Perpanjangan saja).
10. Surat Permohonan STRA (yang dicetak dari Aplikasi Online ini).
11. Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) adalah 10 (Sepuluh) hari kerja..
Surat edaran KFN dapat didownload disini. Keterangan lebih lanjut silahkan Hubungi hotline KFN di nomor 0811-9255612 atau email ke : [email protected]