Sakit Hati Gaji Telat Dibayar, CCTV Apotek Bongkar Kasus Pencurian. Pagi pemilik sarana Apotek maupun Apoteker harus meningkatkan kewaspadaannya. Saat ini adanya CCTV di Apotek mutlak diperlukan, dengan CCTV kasus pencurian yang baru-baru ini terjadi berhasil terungkap. [Baca : Pentingnya CCTV di Apotek]
Seperti dikutip kompas.com, Polisi mengamankan empat orang tersangka yang mencuri uang milik seorang pengusaha apotek, di Jakarta Timur, Desember 2015.
Salah satu tersangka sekaligus otak pencurian ternyata adalah saudara dari pengusaha apotek berinisial S tersebut.
“Saya saudara dari istri korban,” kata Zulfahmi M Jamil, salah satu tersangka kepada pewarta di Mapolda Metro Jaya, Minggu (10/1/2016).
Menurut Zulfahmi, dia sengaja merencanakan pencurian karena kesal gaji adiknya yang bekerja di salah satu apotek milik S tidak kunjung dibayar.
Nominal gaji yang sempat tidak dibayar itu sebesar Rp 1,5 juta. Sementara Zulfahmi juga bekerja di apotek milik S di lokasi berbeda.
Pada 27 Desember 2015, Zulfahmi dan komplotannya mendatangi rumah S di kawasan Jakarta Timur sekitar pukul 00.35 WIB.
Dengan mengendarai mobil sewaan, Zulfahmi menunggu di depan rumah sementara tiga temannya, Rusdi, Ryan, dan Riko, masuk ke dalam rumah S.
“Tersangka Rusdi memanggil nama korban dengan nada keras dan mengaku sebagai anggota polisi Polda Metro Jaya. Pas korban buka pintu, Rusdi langsung menodong korban dengan pisau,” tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.
Rusdi, Ryan, dan Riko pun mengambil beberapa gadget milik S dan uang tunai sebesar Rp 97 juta.
Polisi yang mendapat laporan langsung mengejar pencuri. Aksi para pencuri yang terekam CCTV di depan rumah S dijadikan petunjuk polisi dalam melakukan pengejaran.
“Tanggal 1 Januari 2016, anggota melihat ada orang yang ciri-cirinya sama dengan tersangka di CCTV lalu dilakukan penggerebekan, diamankan tiga orang. Pengejaran dilanjutkan tanggal 4 dan ditangkap satu orang lagi,” ujar Herry.
Dari penangkapan keempat tersangka, didapati barang bukti satu tas ransel, satu iPad, dan dua handphone.
Sedangkan uang tunai yang dicuri diakui tersangka sudah dibagi-bagi secara merata. Masih ada tiga tersangka yang buron dengan inisial AG, UC, dan DB.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hal ini tentunya tidak akan terjadi jika pemilik Apotek memiliki rasa kekeluargaan dengan karyawannya. Bukan hanya kepentingan bisnis semata, anggap sebagai keluarga sendiri dan mendengarkan keluh kesah karyawannya adalah solusi jitu untuk bersama-sama memajukan Apoteknya.