Apotek yang Tidak Lapor Online Obat Narkotika dan Psikotropika Terancam Ditutup

0
10989
SIPNAP

Apotek yang Tidak Lapor Online Obat Narkotika dan Psikotropika Terancam Ditutup. Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) sejak 4 tahun lalu telah merilis Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP) secara online. Data statistik menunjukan Provinsi DKI Jakarta (30.12%), Jawa Timur (13.44%), dan Jawa Barat (9.23%) adalah provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan pelaporan tertinggi.

Baru-baru ini khususnya di Provinsi Jawa Barat (Jabar) rutin mengadakan sosialiasi SIPNAP di beberapa Kota/Kabupaten.

Yura Kalfataru Iskandar, M.Si, Apt, Penanggung Jawab SIPNAP untuk wilayah Jabar yang juga Staf Seksi Farmasi Kosalkes dan Mamin Dinas Kesehatan Provinsi Jabar berhasil dihubungi bidhuan.id.

“Khususnya untuk Jabar, tahun ini akan mengadakan program akselerasi kepatuhan penggunaan SIPNAP dan ditargetkan hingga 50%” ujar Yura yang juga menjadi pembicara dalam setiap penyuluhan kepada Apoteker Pengelola Apotek di Jabar.

Menurutnya, walau masuk menjadi 3 besar di Indonesia, tetapi masih terbilang kecil karena sebelumnya memang ada beberapa kendala. Selain belum semua tersosialisasikan, kapasitas bandwidth server pusat juga sempat terkendala, jumlah Apotek di Jabar yang mencapai lebih dari 3600 pun menjadi tantangan tersendiri.

“Saat ini Kemenkes RI telah memperbesar kapasitas servernya, sehingga tidak ada alasan bagi apoteker yang terkendala karena leletnya akses ke SIPNAP” kata pria lulusan Profesi Apoteker Universitas Padjadjaran ini.

“Untuk mencapai target 50%, Dinkes Jabar akan melakukan refresing pengelolaan SIPNAP kepada operator 27 kab kota se jawa barat. Kemudian akan melakukan pembinaan langsung ke sarana pelayanan kesehatan di jabar terutama apotek ke 27 kab/kota, Sekaligus akan melakukan evaluasi berjalannya SIPNAP di lapangan” lanjutnya.

Disinggung Sanksi yang akan diberikan terhadap Apotek yang tidak memberikan pelaporan setiap bulannya, Yura mengingatkan pada UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, bahwa setiap sarana yang menggunakan narkotika psikotropika wajiib melaporkan penggunaanya kepada kementerian kesehatan.

“Sanksi nya jelas, dari mulai peringatan sampai penutupan” tegasnya.

Diakhir perbincangan beliau berharap bahwa seluruh sarana pelayanan di Jabar dapat terkoneksi ke SIPNAP paling lambat akhir tahun 2017.

“Aplikasi SIPNAP ini bentuk fasilitas pemerintah kepada sarana pelayanan kesehatan agar lebih mudah melakukan kewajibannya dalam melakukan pelaporan penggunaan narkotika dan psikotropika, kemudian pemerintah akan lebih mudah memantau distribusi narkotika dan psikotropika di sarana resmi untuk melihat ketersediaanya di lapangan serta rantai distribusinya, untuk mengakses aplikasi ini tinggal mengunjungi situs www.sipnap.kemkes.go.id, buku panduannya sudah tersedia di web tersebut di fitur bantuan, tidak usah menunggu sosialisasi, langsung akses saja !” tutupnya.

BACA JUGA