Tahukah Anda Jika Masih Menyebarkan Obat Bioneuron Akan Dipidana Penjara?

0
11283
Menyebarkan Obat Bioneuron Akan Dipidana Penjara
Menyebarkan Obat Bioneuron Akan Dipidana Penjara

Tahukah Anda Jika Masih Menyebarkan Obat Bioneuron Akan Dipidana Penjara? Imbas hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015 dengan nomor 409 K/Pdt.Sus-HKI/2015 dimana MA menolak Kasasi yang diajukan PT. Phapros yang merasa tidak meniru produk Neurobion milik PT. Merck KGaA.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan permohonan Merck tepatnya pada 12 Januari 2015. Majelis hakim yang terdiri dari Iim Nurohim, Absoro dan Didiek Riyono Putro menyatakan Bioneuron memiliki persamaan dengan Neurobion sehingga merek Bioneuron haruslah dicabut.

Merek Neurobion yang merupakan obat OTC sebenarnya telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek sejak 23 Februari 1970 dengan nomor pendaftaran 97171. Merek Neurobion didaftarkan untuk kelas nomor 5 dan telah diperpanjang pendaftarannya sebanyak empat kali.

Sedangkan PT. Phapros telah mendaftarkan merek Bioneuron untuk melindungi kelas barang nomor 5 dengan komposisi yang sama yakni vitamin B1 (Thiamine HCL), vitamin B6 (Pyridoxine HCL), dan Vitamin B12 (Cyanocobalamin).

Kuasa Hukum MERCK KGaA dari AMR Partnership sempat mengingatkan masyarakat di salah satu surat kabar nasional dimana memberitahukan pokok-pokok hasil putusan MA, diantaranya :

  1. Bahwa merek “Neurobion” dan “Neurobion + Logo” adalah merek terkenal
  2. Bahwa Merck KGaA adalah pemilik yang berhak atas merek terkenal “Neurobion2
  3. Bahwa merek Bioneuron milik PT. Phapros. Tbk mempunyai persamaan pada pokoknya dengan “Neurobion” dan “Neurobion + Logo”
  4. Bahwa pendaftaran merek Bioneuron didasari itikad tidak baik meniru merek “Neurobion” dan “Neurobion + Logo”
  5. Menyatakan batal merek “bioneuron” dengan segala akibat hukumnya
  6. Memerintahkan Direktorat Merek untuk mencatat pembatalan dan mencoret merek PT. Phapros, Bioneuron.

Selain itu memperingatkan bahwa agen, distributor, pengecer, apotek, toko obat dan lainnya untuk tidak menerima, menyimpan, mendistribusikan, mengedarkan, mempromosikan dan menjual produk “Bioneuron“, jika melanggar akan dipidana ancaman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 1 milyar rupiah.

Baca: Dokter Dipenjara Karena Pesan Narkoba dari Apoteker di PBF, Kok Bisa?

BACA JUGA