Ini Aturan IAI Tentang Swamedikasi dan Papan Praktik Apoteker di Apotek

0
15791
papan praktik apoteker

Saat ini beberapa Dokter mengeluhkan adanya kegiatan profesi Apoteker terutama kaitannya dengan praktek Apoteker di Apotek yang menurutnya tidak sesuai dengan bidangnya. Foto papan praktek Apoteker yang sempat viral di facebook menjadi bahan perbincangan yang hangat. Selain itu permasalahan Swamedikasi  juga merebak di media sosial. Sisi positifnya, para tenaga kesehatan mengetahui bahwa saat ini peranan Apoteker telah mulai terlihat di masyarakat.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebernarnya telah merilis aturan berkenaan dengan regulasi pemasangan papan praktik Apoteker pada tahun 2014. Ini Aturan IAI Tentang Swamedikasi dan Papan Praktik Apoteker di Apotek :

Surat IAI dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 mewajibkan setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.

papan praktik apoteker

Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan praktik yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain: 

  1. Logo Ikatan Apoteker Indonesia
  2. Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  3. Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
  4. Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
  5. Hari dan jam praktik.
  6. Nama, alamat dan nomor telepon Apotek

Surat edaran lengkapnya bisa didownload melalui link berikut ini.

Keputusan Pengurus Pusat IAI No. PO. 001/PP.IAI/1418/VII/2014 berisi tentang Peraturan Organisasi tentang Standar Praktik Apoteker Indonesia.

Dalam aturan ini dibagi menjadi beberapa 9 standar Praktik Profesi Apoteker, diantaranya

Standar 1. Praktik Kefarmasian Dasar (Fundamental Pharmacy Practice)
Standar 2. Pengkajian Penggunaan Obat
Standar 3. Dispensing Sediaan Farmasi dan Alkes
Standar 4. Compounding Sediaan Farmasi
Standar 5. Pelayanan Informasi Obat dan Konseling
Standar 6. Promosi Kesehatan
Standar 7 Manajemen Sediaan Farmasi & Alkes
Standar 8. Manajemen Praktik Kefarmasian
Standar 9. Mengikuti perkembangan IPTEK Kefarmasian

Di dalam standar 2 dibahas tentang peranan Apoteker dalam Swamedikasi yang dilakukan oleh Pasien, yakni :

Mampu mendampingi pengobatan mandiri (Swamedikasi) oleh pasien
1. Mampu melakukan pendampingan pasien dalam pengobatan mandiri
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengobatan mandiri
3. Melaksanakan pelayanan pengobatan mandiri kepada masyarakat
4. Membuat dokumentasi pelayanan pendampingan pengobatan mandiri oleh pasien

Aturan lengkap bisa didownload melalui link berikut ini.

BACA JUGA