4 Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) Akan di Revisi Terkait Kasus Vaksin Palsu

0
4795
Revisi 4 Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES)

Bidhuan.id – Kemarin (20/07/2016), Komisi IX DPR RI telah sepakat dalam rapat internalnya untuk membentuk panitia kerja terkait penanggulangan kasus Vaksin Palsu.

Ermalena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyatakan bahwa, tujuan dari pembentukan panitia kerja itu sendiri adalah untuk melakukan Revisi 4 Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, juga untuk memberikan Rekomendasi kepada para pihak yang berkepentingan dalam pencegahan vaksin palsu di waktu yang akan datang.

4 Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes) tersebut, yakni :

  • Peraturan Instalasi Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang “Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah”
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang “Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit”
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2014 tentang “Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek”
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 “tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas”

Revisi terhadap 4 PerMenKes itu dilakukan dengan tujuan yang tak lain adalah untuk memperkuat BPOM. “Jika PerMenKes tersebut di evaluasi, ya tujuannya adalah untuk memfungsikan BPOM sebagai mana mestinya. Yang semula mengawasi di Luar Fasyankes (Fasilitas Layanan Kesehatan), kini juga dapat melakukan pengawasan Fasyankes itu sendiri”, kata Ermalena.

Selain itu, ia juga mengatakan dengan dilakukan revisi tersebut. Diharapkan nantinya BPOM dapat melakukan pengawasan dimulai dari proses produksi, distribusi hingga penggunaan berbagai obat dan vaksin. Peran BPOM saat ini sangatlah belum maksimal, itu dikarenakan persoalan regulasi. Misalnya saja Fasyankes seperti Rumah Sakit dapat mengadakan obat-obatannya sendiri. Dan BPOM tidak dapat langsung mengawasi pengadaan itu, sebab pengawasan tersebut berada di bawah Kementrian Kesehatan.

[Baca juga: 3 Teknologi Ini Buat Vaksin Biofarma Sulit Dipalsukan ]

Pihak-pihak yang terkait rencananya akan diundang agar dapat memberikan masukan mengenai pencegahan vaksin palsu kedepannya. Mulai dari orang tua korban, fasyankes hingga Produsen Vaksin salah satunya BioFarma

BACA JUGA