Surat dari Kemenkes Bukan Hentikan Riset Dr Warsito, Ini Faktanya!

0
6166
surat kemenkes dr warsito

Seorang Netizen bernama Hasanudin Abdurakhman mengupload surat penutupan klinik Dr Warsito Purwo Taruno dari Sekjen Kemenkes. Ternyata didalam suratnya tidak terdapat pernyataan untuk hentikan riset Dr Warsito. Sebelumnya beredar surat terbuka dari Dr Warsito tentang pemberhentian kegiatan risetnya karena adanya surat dari lembaga pemerintah. [Baca : Giliran Dr Warsito, Ilmuwan Terapi Kanker Dilarang Riset di Indonesia]

Surat dari Kemenkes Bukan Hentikan Riset Dr Warsito, Ini Faktanya! yang dibongkar oleh Hasanudin Abdurakhman, berikut adalah statusnya yang dibuat beberapa jam yang lalu.

Biar genah.
Ini surat dari Sekjen Kemenkes. Isinya menyatakan bahwa klinik Warsito itu menyalahi ketentuan medis. Karena itu harus ditertibkan.
Di surat ini juga disebutkan bahwa sudah ada nota kesepahaman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, tapi tidak dipenuhi.
Perhatikan bahwa kementerian sama sekali tidak melarang riset EECVT atau teknologi apapun. Kementerian hanya menjalankan wewenangnya dalam mengawasi klinik medis.
Kok Warsito sampai berani bilang bahwa risetnya dilarang? Di mana kejujuran?

Posted by Hasanudin Abdurakhman on Monday, November 30, 2015

Dalam surat dari Kemenkes, dijelaskan bahwa Kemenkes menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 42-45 yang menyatakan bahwa produk teknologi harus melewati tahapan riset yakni Uji hewan coba dan keamanan ECCT, uji diagnosis alat ECCT, dan studi kasus.

Selain itu menjelaskan bahwa telah dilakukannya nota kesepahaman antara PT. Edwar Technology yang menaungi Dr Warsito dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Kesehatan, menurut Kemenkes bahwa PT. Edward Technology telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan penelitian yang tercantum dalam nota kesepahamanan.

Dijelaskan pula mengenai kategori klinik dimana istilah Klinik Riset Kanker tidak tercantum dalam Permenkes No.9 2014. Dalam suratnya diminta untuk menertibkan kegiatan klinik yang belum terbukti secara klinis.

Menjadi hangat setelah salah satu media online mengangkat status Hasanudin dengan judul yang provokatif “Beredar di Dunia Maya “Teror” kepada Warsito Datang dari Kemenkes RI”.

BACA JUGA