Heboh! Para Dosen Buat Petisi Setelah Tunjangan Fungsional Lebih Rendah dari LIPI

0
16118
tunjangan fungsional

Peraturan Presiden (Perpres) No. 100 tahun 2012 tentang jabatan fungsional peneliti membuat terjadinya kesenjangan besaran tunjangan antara peneliti di LIPI denga para dosen DIKTI yang mengacu pada Perpres No. 65 tahun 2007 sampai hampir 5 kali lipat. Oleh karenanya, saat ini heboh ketika Dr. ALIASUDDIN SE MSI, dari Banda Aceh membuat petisi untuk merevisi aturan tunjangan fungsional Dosen.

Heboh! Para Dosen Buat Petisi Setelah Tunjangan Fungsional Lebih Rendah dari LIPI. Dari akun twitter @Amstrong_ITB juga sempat membandingkan perbandingan tunjangan fungsional antara peneliti di LIPI dengan Dosen di DIKTI.


Sampai saat ini petisi yang beralamat di ( https://www.change.org/p/presiden-ri-dan-menteri-terkait-menaikkan-tunjangan-fungsional-dosen ) dan ditujukan untuk Presiden Jokowi serta menteri terkait mulai ramai mendapat dukungan. Lebih dari 1000 orang telah menandatangani petisi ini. Fenomena ini muncul setelah Presiden Jokowi menuruti para buruh karena ramai adanya petisi tentang BPJS TK Jaminan Hari Tua.

petisi dosen

Berikut adalah isi petisinya

“Dosen merupakan salah satu fondasi penting terhadap kualitas pendidikan, tapi Dosen tidak bisa bekerja dengan baik jika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masih sangat susah karena Tunjangan Fungsional Dosen sangat kecil dan tidak pernah naik sejak tahun 2007. Banyak Dosen yang harus bekerja ekstra untuk mendapatkan tambahan penghasilannya karena gaji Dosen masih kecil dan paling rendah dibandingkan dengan pegawai lain dari pegawai semua kementerian. Bagaimana mungkin kualitas pendidikan bisa baik kalau Dosen tidak dihargai.”

Jika bidhuaners ingin membandingkan Perpres yang ditandatangani di masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono berikut adalah peraturannya

Download Perpres-No-100-th-2012-Tunjangan-JFP

Download PP-65-TH-2007-TUNJ-DOSEN

Jika setuju dengan petisi ini, silahkan sebarkan informasi dan tandatangani petisinya agar didengar oleh Presiden dan Menteri terkait.

BACA JUGA