Narkoba yang Digunakan Bupati Ogan Ilir diracik di Apotek

0
3312
narkoba

Narkoba yang Digunakan Bupati Ogan Ilir diracik di Apotek. Apotek sebagai tempat terpercaya bagi masyarakat untuk membeli obat asli dan berkonsultasi dengan Apoteker kembali ternoda oleh seorang Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan fakta baru yang terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi. ICN, pemasok narkoba untuk bupati yang kerap nyabu itu, memiliki apotek yang diduga kuat digunakan untuk meracik narkoba.

BNN berniat mengenakan pasal pencucian uang kepada ICN, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di sebuah rumah sakit jiwa. Kepala BNN Komjen Budi Waseso mempertanyakan posisi ICN sebagai PNS tetapi memiliki apotek besar di Ogan Ilir. Menurut dia, apotek itu mungkin digunakan untuk berbagai tujuan. “Salah satunya ya terkait narkotika,” katanya di gedung BNN kemarin dilansir situs kendaripos.co.id.

Ada sejumlah analisis yang terkait dengan kepemilikan apotek itu. Yang pertama, apotek digunakan untuk mencuci uang hasil bisnis narkoba. “Hasil dari menjual narkotik kepada konsumen dan bupati itu bisa dibikin apotek.”

Prediksi lain, obat-obatan di apotek disalahgunakan untuk membuat narkoba. “Kami dalami apakah narkotik ini dibuat di apotek tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan kelanjutan pemeriksaan terhadap bupati Ogan Ilir, sudah muncul hasil tes darah dan rambut. Dari hasil dua tes tersebut, Noviadi dipastikan positif menggunakan narkoba. “Hasil ini menguatkan tes urine,” ujar mantan Kabareskrim itu.

Hasil tes rambut itu menunjukkan bahwa bupati Ogan Ilir telah menggunakan narkoba dalam jangka waktu yang lama. Hal tersebut menguatkan kemungkinan bahwa bupati merekayasa hasil tes kesehatan dalam pilkada lalu. “Ya, tes ini menjadi bukti.”

Sebelumnya, BNN menangkap bupati Ogan Ilir bersama empat orang lain. Dua di antaranya merupakan PNS. Bupati itu telah dipantau selama tiga bulan oleh BNN.

Sebenarnya sangat dibenarkan obat golongan Narkotika diracik di Apotek atas perintah dokter melalui resep yang telebih dahulu di baca dengan seksama sesuai aturan yang berlaku.

Sungguh ironi jika Pemilik Sarana Apotek (PSA) kembali berbuat tidak benar di Apoteknya, dan Apoteker tidak menerapkan “standar pelayanan kefarmasian di apotek” (PMK No.35 th.2014) dan UU No.35 th.2009 tentang Narkotika [Baca : 5 Permenkes Penting di Bidang Farmasi yang Perlu Diketahui].

BACA JUGA