Muncul Petisi Agar Pemda Dukung Apoteker Praktek Mandiri di Rumah Tinggal

0
5918
petisi apoteker

Muncul Petisi Agar Pemda Dukung Apoteker Praktek Mandiri di Rumah Tinggal. Sebuah petisi di Change.org yang dibuat oleh akun mengaku dari Apoteker Indonesia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia mendukung Apoteker berpraktek mandiri dalam rangka melaksanakan PP 51 tahun 2009.

Petisi yang berjudul “Pemda dukunglah apoteker berpraktek Mandiri melaksanakan PP 51 tahun 2009 di RUMAH TINGGAL” ditujukan kepada Pemda setempat, namun sampai saat ini petisinya masih sepi dukungan.

Berikut adalah alasan akun Apoteker Indonesia yang berasal dari Bekasi berkenaan dengan pembuatan petisi ini dikutip dari change.org,

Apoteker adalah profesi yang menjaga produk obat terproduksi dengan baik dan benar, terdistribusi  secara aman dan terjaga kestabilan produk farmasinya serta digunakan oleh pasien atas perintah pemakaian produk farmasi oleh dokter dengan benar.

Saat ini banyak masalah di lini terdepan pertemuan antara produk dan konsumen disebabkan sarana gudang farmasi dan distribusi produk farmasi  tidak terjaga oleh Apoteker. Bukan disebabkan kurang meratanya saja penempatan apoteker di Indonesia, tetapi pelanggaran UU no. 36 tahun 2014 yang menyatakan bahwa hanya tenaga farmasi dan apoteker yang boleh melayani dispensing obat,  sarana kefarmasian banyak yang tidak digawangi oleh APOTEKER. 

Apoteker sendiri, kesulitan melaksanakan praktek pelayanan sebagaimana amanat PP 51 tahun 2009 karena sulitnya mendapatkan ijin sarana farmasi terkecil : Apotek, yang oleh kebanyakan pemda diharuskan memiliki IMB RUMAH TOKO atau IMB APOTEK. Dimana hal ini menyulitkan para apoteker dari segi biaya pembuatan IMB tersebut, dilapangan banyak terjadi untuk mendapatkan IMB yang dimaksud  harus dengan harga mahal. Akhirnya Apoteker kesulitan dari segi biaya mendapatkan ijin sarana prakteknya, sementara, di masyarakat kenyataannya peredaran obat bebas dan bebas terbatas bisa diperjual belikan oleh agen2 dan warung yang notabene tidak ada proses mendapatkan perijinan serumit ijin saran kefarmasian. 

Apoteker tidak melulu harus berjualan produk, karena amanatnya juga harus bisa monitoring efek samping obat pada pasien, memastikan pasien meminum obatnya atau memakai produk farmasi dengan benar, melakukan pengawasan homecare, namun hal ini tersendat di masalah perijinan sarana kefarmasian. 

Apoteker yang bekerja melakukan pelayanan harus memiliki surat tanda registrasi apoteker, yang dikeluarkan oleh komite farmasi nasional, juga memiliki surat ijin praktek apoteker yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pemda setempat dimana SIPA ini bisa dikeluarkan pada suatu sarana kefarmasian yang ijinnya diberikan oleh Pemda setempat melalui pelayanan satu pintunya. 

Karena sarana pelayanan farmasi dipandang sebagai gudang farmasi, maka dipandang pula terjadi transaksi perdagangan maka pemda mewajibkan adanya syarat usaha perdagangan disana. Padahal amanat PP 51 tahun 2009 tidak hanya melulu di pengelolaan produk dan distribusi, melainkan ada pelayanan profesional sebagaimana profesi lainnya di Indonesia memberikan jasa. 

Mohon kepada PEMDA terkait, memberikan kelonggaran bagi apoteker yang ingin melakukan kegiatan hanya PELAYANAN FARMASI KLINISI, tanpa adanya suatu kegiatan distribusi, dan tetap memberlakukan syarat sebagaimana biasa jika memang terjadi proses jual beli produk. 

catatan :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk
pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,
penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep
dokter, pelayanan informasi Obat serta pengembangan Obat, bahan
Obat dan Obat tradisional harus :

“dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”

Berdasarkan kewenangan pada peraturan perundang-undangan,
Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya
berfokus kepada ^pengelolaan Obat (drug oriented)^ berkembang menjadi
pelayanan komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi
klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah
pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau
penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter,
pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan
Obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung
dengan pasien.

Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian
informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya
kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan
mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug
related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (sociopharmacoeconomy).

Untuk menghindari hal tersebut, Apoteker harus
menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus
mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam
menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan Obat yang rasional.

Dalam melakukan praktik tersebut, Apoteker juga dituntut untuk
melakukan monitoring penggunaan Obat, melakukan evaluasi serta
mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk melaksanakan
semua kegiatan itu, diperlukan Standar Pelayanan Kefarmasian.

BACA JUGA